Kalau
ditanya, Indonesia terkenal dengan apa? Salah satu jawaban yang pasti diucapkan
adalah Korupsi. Kata yang tidak asing lagi di telinga kita. Hampir setiap hari
berita kasus korupsi menghiasi layar televisi. Seperti korupsi ada di mana-mana
dan tidak pernah libur. Seakan-akan korupsi telah menjadi bagian dari wilayah
yang disebut Nusantara ini. Ya, Indonesia
merupakan salah satu Negara dengan kasus korupsi tertinggi didunia. Segala sesuatu yang berhubungan dengan uang,
dimanfaatkan dan dicari celah untuk melakukan suap atau korupsi.
Korupsi adalah perbuatan yang tidak terpuji dan
memuakkan. Menurut hukum di Indonesia, penjelasan mengenai
korupsi terdapat dalam tiga belas pasal UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No.
21 Tahun 2001. Menurut undang-undang ini ada tiga puluh jenis yang termasuk
golongan tindakan korupsi, tapi secara ringkas, tindakan-tindakan itu bisa
dikelompokkan menjadi: kerugian keuntungan negara, suap-menyuap, penggelapan
dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, bantuan kepentingan dalam
pengadaan, dan gratifikasi (pemberian hadiah).