About Me

Sunday, 16 August 2015

KORUPSI DAN KITA

Kalau ditanya, Indonesia terkenal dengan apa? Salah satu jawaban yang pasti diucapkan adalah Korupsi. Kata yang tidak asing lagi di telinga kita. Hampir setiap hari berita kasus korupsi menghiasi layar televisi. Seperti korupsi ada di mana-mana dan tidak pernah libur. Seakan-akan korupsi telah menjadi bagian dari wilayah yang disebut Nusantara ini. Ya, Indonesia merupakan salah satu Negara dengan kasus korupsi tertinggi didunia. Segala sesuatu yang berhubungan dengan uang, dimanfaatkan dan dicari celah untuk melakukan suap atau korupsi.
Korupsi adalah perbuatan yang tidak terpuji dan memuakkan. Menurut hukum di Indonesia, penjelasan mengenai korupsi terdapat dalam tiga belas pasal  UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 21 Tahun 2001. Menurut undang-undang ini ada tiga puluh jenis yang termasuk golongan tindakan korupsi, tapi secara ringkas, tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi: kerugian keuntungan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, bantuan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi (pemberian hadiah).